Salin Artikel

4 Pembunuh di Soreang Dibekuk, 2 Masih di Bawah Umur

Keempat pelaku tersebut yakni SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), RS alias Abah (17), dan MRF alias Magrib (14).

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya ditemukannya sesosok mayat pada pukul 03.30 WIB tanggal 17 Maret 2024 di Kecamatan Soreang. Pada mayat ditemukan luka di bagian leher.

Kusworo menyebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, tak ada identitas korban yang tertinggal.

"Tidak ada saksi sehingga pengungkapannya butuh waktu kurang lebih tujuh hari," kata dia saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (26/3/2024).

Lantaran tidak ada saksi di TKP dan korban tak membawa identitas, jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan scientific investigation.

"Setelah itu kita bisa mendapatkan identitas korban, berinisial LN, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana korban memiliki keterbelakangan."

"Sehingga korban tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan sebagainya," kata Kusworo.

Kronologi pembunuhan

Berdasarkan penyelidikan, lanjut dia, sebelum korban ditemukan tewas, di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antardua kelompok remaja.

"Namun demikian, berdasarkan penyelidikan, kami bisa mendapatkan satu petunjuk yang dari situ kami bisa dalami didapatkanlah informasi bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja," kata dia.

Kemudian salah satu pihak yang sedang bertikai tersebut standby di seputaran Soreang TKP.

Tak lama, korban datang ke lokasi dan meminta sejumlah yang ke kelompik tersebut.

"Korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut, kemudian beberapa pemuda tersinggung, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban," ungkap dia.

Hasil otopsi, kata Kusworo, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena luka tusuk di leher, yang dilakukan tersangka SWM.

"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, tapi tewas itu karena parang ditusukkan ke bagian leher korban, dan tergeletak seketika," tutur dia.

Ia membenarkan, pelaku ada empat orang, dan dua orang masih di bawah umur.

"Di mana dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yang di bawah umur tetap diproses hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan sekarang," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Juga Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/26/174908978/4-pembunuh-di-soreang-dibekuk-2-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke