Salin Artikel

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menyebut Yosep akan disidang pada hari ini, Kamis (28/3/2024). 

"Berkas pembunuhan di Kabupaten Subang untuk tersangka Y sudah dilimpahkan pengadilan subang dan akan disidangakan pada kamis 28 maret 2024," ucap Nur Sricahyawijaya di Kejati Jabar, Kamis.

Sedang untuk berkas tersangka M. Ramdanu alias Danu masih dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

"Tim penutut umum menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pangadilan Subang," ucapnya. 

"Kamis untuk persidangan hanya untuk terdakwa Y, kalau M Ramdanu belum, itu secepatnya nanti untuk berkas terdakwa R akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang," terangnya.

Kejaksaan menurunkan tujuh Jaksa Penuntut dalam sidang perkara pembunuhan Subang tersebut.

"Untuk perkara Subang telah ditunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum, lima orang penuntut umum dari Kejati Jabar dan dua orang dari Jaksa dari Kejari Subang," pungkasnya.

Sedang tiga tersangka lainnya yakni Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) masih dalam tahap koodinasi. 

"Untuk tersangka lain masih didalam koordinasi dan konsultasi antara tim penyidik dan tim penuntut umum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).


Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/28/100603478/pembunuh-ibu-dan-anak-di-subang-disidang-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke