Salin Artikel

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak upaya banding yang diajukan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

Perkara banding yang ditolak PT Bandung ini terkait dengan gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, PT Bandung telah memutus perkara banding tersebut dengan hasil menolak gugatan dari Panji Gumilang.

"Itu sudah diputus," ujarnya saat ditemui di Kantor PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil ini sudah gugur di tingkat majelis pertama pada 11 Januari 2024 yang menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak memutus perkara ini.

Namun, Panji Gumilang melawan putusan tersebut dengan melayangkan banding ke PT Bandung pada 25 Januari 2024.

Dalam salinan putusan nomor 154/PDT/2024/PT BDG, pihak Panji Gumilang meminta Pengadilan Negeri Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa, mengadili, dan memutus pokok perkara gugatan pembanding semula.

Akan tetapi, hakim PT Bandung menolak permohonan banding yang diajukan oleh Panji Gumilang dengan pertimbangan karena gugatan tersebut seharusnya diputus PTUN karena masuk ke ranah perdata.

"Menimbang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PERMA No 2/2019 yang secara tegas menyatakan perkata perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," kata hakim dalam salinan putusannya.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/28/190356278/banding-panji-gumilang-terhadap-ridwan-kamil-ditolak-pengadilan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke