Salin Artikel

Mahasiswa Mabuk yang Tabrak Ojol hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar saat dihubungi, Minggu (31/3/2024). 

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko. 

Eko mengatakan, tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut mengakui pada saat kejadian dirinya tengah berkendara dalam kondisi mabuk.

"Dalam pemeriksaan kemarin dia akui saat itu sedang mabuk," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris  mengatakan, peristiwa ini bermula saat mobil jip Toyota Harrier nomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan SKW melaju dari timur ke barat di jalan BKR Bandung.

Setiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter nomor polisi D 5928 MP yang dikendarai korban Irwanto yang berada di depannya. 

Bukannya berhenti, mobil malah tancap gas sehingga menyeret motor korban dan dihentikan oleh warga di Jalan Suryani.

Sementara korban yang tertabrak itu pun langsung tewas seketika.

"Meninggal dunia di lokasi kejadian, selanjutnya di bawa ke RS Hasan Sadikin Bandung," ucap Arif.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/31/190403778/mahasiswa-mabuk-yang-tabrak-ojol-hingga-tewas-di-bandung-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke