Salin Artikel

Disnakertrans Jabar Terima 18 Aduan soal THR

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 18 aduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah, ada belasan laporan pengaduan secara luring dan daring terkait pembayaran THR.

Rata-rata perusahaan yang diadukan tersebut membayar uang THR untuk para pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja PKWT dan Tenaga Harian Lepas," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Firman mengatakan, laporan aduan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkap Firman.

Lebih lanjut, Firman menerangkan, aduan tersebut saat ini sudah ditangani Disnaker tingkat kabupaten dan kota.

Pasalnya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja sebelum Idul Fitri seusai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Sampai saat ini pelaporan yang masuk ke posko baik fisik dan online ada 18 pelaporan dan sebagian sudah selesai ditangani, oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan kota," beber Firman.

Firman menegaskan, Disnakertrans Jabar tak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang 'nakal' tidak membayar dan mencicil uang THR.

"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/01/164613478/disnakertrans-jabar-terima-18-aduan-soal-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke