Salin Artikel

Fakta di Balik Kasus Pengemudi Mabuk yang Tewaskan Pengendara Ojol

Aparat mengungkap, dalam insiden yang terjadi di depan Mesjid An Nur, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol itu, SKW ternyata mengemudi di bawah pengaruh minuman keras.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar mengungkapkan kronologi insiden ini.

Eko Iskandar menceritakan, sebelum kecelakaan itu terjadi, SKW mengonsumsi minuman jenis arak yang dibelinya di wilayah Kosambi.

"Jam 22.00 WIB pelaku mengonsumsi minuman arak di parkiran Kiara Artha Park sendirian sampai dengan Jam 01.00 WIB," kata Eko melalui pesan singkatnya, Selasa (4/2/2024).

Pukul 00.30 WIB SKW kemudian berangkat dari Kiara Artha Park menggunakan Toyota Harrier dengan nomor polisi D1489SGR menuju rumahnya.

SKW melalui Jalan Laswi, Jalan Gatsu, Jalan Laswi dan Jalan BKR. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 01.20 WIB, mobil SKW menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Jupiter D5928MP,

Motor tersebut dikendarai korban Irwanto, yang berada di arah dan jalur yang sama.

Terkena benturan, Irwanto kemudian terpental ke arah kap mobil SKW. Bukannya berhenti, SKW malah menancap gas hendak melarikan diri, sementara motor Irwanto masuk ke bawah bumper dan terseret.

"Melarikan diri ke arah barat dan setibanya di depan Museum Sri Baduga, korban yang berada di atas kap mobil terjatuh dan kendaraan sepeda motor terseret sejauh 3,6 kilometer (dari mulai TKP sampai dengan Rumah Duka Jl. Nana Rohana)," kata Eko.

Pelaku yang melarikan diri akhirnya dapat dihentikan warga yang melihat mobil pelaku menyeret motor. "Dihentikan oleh massa di Jalan Nana Rohana," ujar dia.

"Akibat dari kecelakaan tersebut Irwanto meninggal dunia di TKP, dibawa ke RS Hasan Sadikin Kota Bandung," kata Eko.

Minggu 31 Maret 2024, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Senin 1 April 2024, tiga saksi yang ada di TKP dimintai keterangan terkait peristiwa kecelakaan itu.

Polisi juga menjadi SKW sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 dan Pasal 312 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Melakukan penahanan terhadap SKW selama 20 hari ke depan di Sat Tahti Polrestabes Bandung," ucap Eko.

Diberitakan sebelumnya, SKW sempat mengaku pulang dari sebuah kelab malam, namun polisi menilai bahwa hal tersebut masih dugaan sehingga pendalaman pun dilakukan.

Sementara itu, adik korban, Juni Hariyanto mengaku, pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian Irwanto, dan untuk proses hukum ia menyerahka kepada pihak berwenang.

"Tapi kalaupun ada niatan baik dari pihak keluarga pelaku ya kita terima, toh manusia tempatnya salah, tapi karena ada nyawa dihilangkan ya setidaknya kita tak bisa menghakimi karena yang bisa hanya hukum," ucap Juni.

Saat ini, kata Juni, pihak keluarga tengah fokus mengembalikan keceriaan anak-anak Irwanto yang terpukul sepeninggal ayah mereka.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/02/113443878/fakta-di-balik-kasus-pengemudi-mabuk-yang-tewaskan-pengendara-ojol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke