Salin Artikel

Ketua Kwarda Jabar Atalia Tolak Pramuka Dicabut dari Ekstrakulikuler Wajib

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penurunan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia di Gedung Kowarda Pramuka Jawa Barat, Cikutra, Kota Bandung, Selasa ( 2/4/2024).

Untuk diketahui aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kwarda Pramuka Jawa Barat, lanjut Atalia, memiliki dasar penolakan Permendikbud baru tersebut.

Salah satunya soal nilai sejarah yang panjang dari tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka. 

"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2010," tuturnya. 

Atalia mengatakan, dalam UU nomor 12 tahun 2010, gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum serta disiplin. 

"Selain itu gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta menjaga lingkungan hidup," cetusnya.

Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini mengatakan, kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan pramuka dikatakannya, merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.

"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah status Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah menjadi ekstrakurikuler pilihan. 

Hal tersebut dilakulan karena Nadiem ingin para siswa memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Sehingga, diharapkan para siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal. 

Perubahan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/02/162234278/ketua-kwarda-jabar-atalia-tolak-pramuka-dicabut-dari-ekstrakulikuler-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke