Salin Artikel

Persikab Kena Sanksi FIFA, Manajemen Tak Tahu Penyebabnya

Presiden Persikab Eddy Muelyo tak menampik hal itu, namun ia mengaku tak tahu penyebab sanksi yang menjerat ke klubnya.

"Kami masih cari tahu permasalahannya, sebab kami tidak ada tunggakan gaji sama sekali," kata Eddy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2024).

Merujuk pada aturan status dan transfer pemain atau kode disiplin FIFA, banned transfer dijatuhkan kepada tim akibat beberapa penyebab.

Antara lain, kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan yang sah, pemutusan kontrak sepihak atas dasar pemain hamil atau menjadi hamil, dan kegagalan membayar jumlah yang relevan tepat waktu.

Eddy mengklaim Persikab tidak sedang menghadapi sengketa gaji. "Tidak ada juga, kita tunggakan gaji pemain ada surat dari NDRC (National Dispute Resolutinon Chamber) kok, kalau Persikab tidak ada sengketa gaji," ujar dia.

Disinggung terkait kemungkinan klubnya mendapatkan sanksi akibat Persikab pernah menunggak gaji pemain saat Liga berhenti, Eddy mengatakan hal itu sudah selesai.

Saat itu, sempat ramai beberapa pemain Persikab mengeluhkan gaji yang belum dibayar, meski hal tersebut disanggah oleh manajemen.

"Tidak pernah juga, yang kemarin itu Liga berhenti tanggal 1 Oktober kasus Kanjuruhan, pemain minta gaji bulan Oktober sampai Februari, sedangkan pemain sudah pulang semua."

"Dikontrak juga disebutkan apabila force major atau liga berhenti, maka kontrak berhenti juga," beber dja

"Ini kami lagi cari tahu (penyebab Persikab terkena sanksi)," lanjut dia.

Ada pun tim lainnya yang terkena sanksi, yakni Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Sada Sumut FC, dan Persiwa Wamena yang merger dengan tim Bina Putra FC asal Cirebon.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/03/065540078/persikab-kena-sanksi-fifa-manajemen-tak-tahu-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke