Salin Artikel

Terbongkar, Praktik Curang Elpiji Oplosan di Cianjur

Dua orang berinisial WM dan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dari tangan para tersangka diamankan puluhan tabung gas elpiji ukuran 3-12 kilogram, selang pengoplos, segel, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Rinciannya 77 tabung gas tiga kilogram masing-masing 12 yang kosong dan 65 masih isi, serta 19 tabung ukuran 12 kilogram merek Bright gas."

Demikian kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Selasa (2/4/2024) petang.

Disebutkan, kedua tersangka telah menjalankan bisnis curang ini sejak sebulan terakhir, karena tergiur keuntungan sebesar Rp 50.000 dari setiap tabung 12 kilogram yang terjual.

"Untuk mengisi tabung 12 kilogram itu disuntikan dari empat tabung ukuran yang tiga kilogram," ujar dia.

"Selama pemindahan isi elpiji antar tabung tersebut mereka memakai es balok untuk membantu prosesnya agar lebih cepat," kata Aszhari.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya teesangka baru.

"Sejauh ini mereka mengaku hanya bekerja berdua atas inisiatif sendiri. Namun, kasusnya masih akan kami kembangkan," ujar Aszhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidanq enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/03/070756578/terbongkar-praktik-curang-elpiji-oplosan-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke