Salin Artikel

Dibekuk, Dukun Pengganda Uang, Janjikan Rp 50 Juta Jadi Rp 6,5 Miliar

Pelaku yaitu Endang Hendarso (50), alias Cepi alias Abah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Sedangkan, satu pelaku lainnya, teman tersangka Cepi, yaitu Helmi, hingga saat ini masih buron.

"Tersangka EH, warga Ciamis, kami tangkap setelah menerima laporan dari korban GG, warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung."

"Satu tersangka lainnya masih kami buru," ujar Joko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Joko menuturkan, dalam menjalankan aksi tipu-tipunya, kedua tersangka mengaku sebagai "orang pintar" yang bisa menggandakan uang.

"Para tersangka sebelumnya membagikan video yang menunjukkan gepokan uang di dalam dus untuk memikat korbannya," tutur Joko.

Joko menyebutkan, korban GG, sebelumnya terbujuk rayuan para tersangka hingga bersedia memberikan uang tunai Rp 50 juta.

Dengan mengikuti ritual, dari uang Rp 50 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapatkan uang Rp 6,5 miliar.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengontrak sebuah rumah di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Rumah kontrakan tersebut dijadikan tersangka sebagai tempat ritual untuk menggandakan uang," tutur Joko.

Namun ternyata, saat ritual tersebut, korban baru menyadari jika uang yang ada di dalam kardus tersebut berisi uang mainan.

"Dari 21 gepok uang mainan tersebut, untuk meyakinkan korban, dari tiap gepokannya, di atasnya, terdapat uang asli pecahan Rp 100.000. Sehingga korban terperdaya."

"Namun, setelah ritual selesai, korban memastikan uang sebanyak Rp 6.5 miliar itu hanya uang mainan dan para tersangka telah melarikan diri."

"Jadi uang aslinya itu hanya 21 lembar pecahan Rp 100.000," sebut Joko.

Joko menyebutkan, dari penangkapan tersangka Endang Hendarso, terungkap aksi ini telah mereka lakukan berulang kali.

"Dari keterangan tersangka, baru dua korban, yang satu lainnya warga Sumedang menderita kerugian Rp 20 juta."

"Dan dari informasi memang banyak yang jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang ini, tapi kebanyakan tidak melapor karena mungkin malu," ujar Joko.

"Yang masih DPO juga warga Ciamis, teman tersangka. Perannya sama. Untuk tersangka kami jerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara empat tahun."

"Bagi warga, kami imbau untuk tidak terperdaya dengan modus seperti ini, terlebih di era modern sekarang, sudah jangan percaya lagi dengan tawaran-tawaran penggandaan uang seperti ini," kata Joko. 

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/03/071634178/dibekuk-dukun-pengganda-uang-janjikan-rp-50-juta-jadi-rp-65-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke