Salin Artikel

Pemudik yang Beristirahat di "Rest Area" Jawa Barat Dibatasi 30 Menit

Kebijakan ini diterapkan dengan maksud untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan berlebih di sekitar rest area.  

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Jalan Diponegoro, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).

"Kami sudah berkoordinasi dengan badan pengelola jalan tol ada beberapa  pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh akomodik atau pemudik," ucap Wibowo. 

Wibowo mengatakan, pembatasan waktu istirahat ini untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di wilayah Jawa Barat, sehingga pemudik bisa bergantian beristirahat dengan pemudik lainnya. 

"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang Ini terisi penuh," ucapnya.

Wibowo juga meminta pengelola food court di sekitar rest area untuk menyiapkan tenant makanan cepat saji yang bisa dibawa pemudik saat perjalanan, sehingga pengemudi tidak perlu antre berlama-lama. 

"Kita juga melakukan kanalisasi ya baik di pintu masuk maupun di pintu keluar kemudian mencoba untuk apa menghalau atau membersihkan kendaraan kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area," kata dia.

Wibowo menyebut puncak arus mudik ini diperkirakan terjadi pada H-4 dan H-4 lebaran.

Meski begitu, pihaknya telah mempersiapkan cara untuk mengurai kemacetan selama arus mudik seperti penerapan contraflow di Tol Jakarta Cikampek dan kebijakan one way dari Kilometer 72 hingga 414.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/03/142022178/pemudik-yang-beristirahat-di-rest-area-jawa-barat-dibatasi-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke