Salin Artikel

Wali Kota Siantar Batalkan Pelantikan 84 Pejabat Pemkot Pematangsiantar

Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 800/615/IV/2024 tertanggal 2 April 2024.

Disebutkan, pembatalan dikarenakan kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 71 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016.

Adapun Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak.

Ia mengatakan, pihaknya juga menerima Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Sebagaimana dalam SE tersebut, sanksi bagi kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“SE tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin (1/4/2024). Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan,” kata Timbul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Ia melanjutkan, 84 pejabat terdiri 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi dikembalikan ke posisi semula.

Sementara 8 pejabat fungsional tidak dibatalkan pengangkatannya, sesuai dengan SE Mendagri poin 3 huruf B angka 2.

“Sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat perlu dibatalkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melantik dan mengambil sumpah janji 92 pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator,Pengawas, dan Fungsional di Gedung Serbaguna Balaikota pada, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Susanti, Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik untuk mengisi kekosongan dikarenakan ada pejabat yang sudah memasuki masa pensiun dan ada beberapa PNS yang dipromosikan dan penyegaran jabatan.

Selain itu, pejabat fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda dilantik dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.

Pada kesempatan itu Susanti melantik Junaedi Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Robert Sitanggang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kemudian melantik Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba, Kadis Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh, Kadis Pendidikan (Disdik) Muhammad Hamdani Lubis, serta sejumlah camat dan lurah.

Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing sebelumnya mengklaim pelantikan tersebut mempedomani aturan yang berlaku.

Dikatakan Johannes, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan 22 September 2024.

Pihaknya mengaku mematuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Johannes dikutip dalam siaran pers Kominfo Pematangsiantar.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/03/200328178/wali-kota-siantar-batalkan-pelantikan-84-pejabat-pemkot-pematangsiantar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke