Salin Artikel

Polisi Terapkan Buka Tutup "Rest Area", Waktu Istirahat Dibatasi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menerapkan buku tutup rest area untuk mengantisipasi kepadatan di jalur tol. Waktu istirahat pun dibatasi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan di jalur tol, termasuk di rest area kilometer 57 jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Kami akan melakukan manajemen rest area, dari mulai buka tutup rest area kemudian pengelolaan parkir rest area hingga meminimalisir kegiatan yang tidak memperlancar di dalam rest area," kata Wirdhanto, Kamis (4/4/2024).

Wirdhanto mengatakan, waktu istirahat bagi pengendara di dalam rest area juga akan dibatasi untuk mencegah kepadatan akses masuk, keluar, dan di dalam rest area.

"Untuk penggunanaan rest area itu adalah 15-20 menit. Diupayakan yang istirahat pun kita nanti sampaikan diupayakan 30 menit sampai 45 menit," tutur Wirdhanto.

Dari pantauan Kompas.com pada Kamis (4/4/2024) siang, kendaraan pemudik yang masuk ke rest area kilometer 57 nampak ramai namun masih terkendali. Kebanyakan merupakan mobil pribadi.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/04/151955678/polisi-terapkan-buka-tutup-rest-area-waktu-istirahat-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke