Salin Artikel

Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Cianjur: Ada Sanksi Moral dan Disiplin

"Dari mulai sanksi moral hingga sanksi disiplin sebagaimana mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Herman di Pendopo, Senin (8/4/2024) petang.

Dia mengatakan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Untuk selanjutnya kita tindak lanjuti dengan surat edaran. Intinya kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Pada momen Lebaran tahun ini, pegawai pemerintah akan mendapatkan cuti libur yang cukup panjang, yakni selama 10 hari.

"Karenanya, seluruh kendaraan pelat merah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas mudik Lebaran," imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/09/073942778/larang-asn-mudik-pakai-mobil-dinas-bupati-cianjur-ada-sanksi-moral-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke