Salin Artikel

Penumpang Gran Max Korban Kecelakaan Tol Cikampek Beralamat Beda dan Tak Satu KK

"Tidak satu KK, pertama. Alamat berbeda," kata Aan di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya, terdapat dugaan bahwa mobil Gran Max bernomor polisi B 1635 BKT merupakan travel gelap. Namun belum ada jawaban pasti perihal dugaan itu.

Aan menyebut, berdasarkan database kepolisian, mobil tersebut telah tiga kali ganti kepemilikan.

"Jadi data di kepolisian itu Gran Max sudah 3 kali ganti nama. Dari tangan pertama dijual ke tangan ke 2, tangan ke 2 dijual ke tangan ke 3. Tangan ke 3 dijual ke saat ini yang ke 4. Berarti kepemilikan yang ke 4, itu di database kita," kata Aan.

Selain itu, sambung Aan, ada dua kali permintaan blokir terhadap mobil Gran max bernomor polisi B 1635 BKT ini.

"Satu blokir karena melanggar ETLE, dua blokir dari pemegang ke-3 untuk pindah nama," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas akibat kecelakaan beruntun di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).

Seluruh korban merupakan penumpang Gran Max B 1635 BKT. Selain korban meninggal, terdapat korban Luka. Yakni penumpang dan kondektur bus Primajasa yang kini dirawat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.

Kecelakaan maut ini melibatkan tiga kendaraan, yakni Gran Max, bus Primajasa, dan Toyota Rush. Hingga kini polisi telah memeriksa 7 orang saksi.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/09/211923778/penumpang-gran-max-korban-kecelakaan-tol-cikampek-beralamat-beda-dan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke