Salin Artikel

Kesal karena Nego Harga, Pria di Bandung Bunuh Wanita PSK di Apartemen

Pelaku mencekik korban hingga tewas di sebuah apartemen di Kota Bandung, pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB lalu.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (9/4/2024). Saat itu, pelaku berkencan dengan wanita tunasusila melalui aplikasi kencan.

Mereka kemudian bertemu di apartemen tersebut pada pukul 22.00 WIB.

Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk menemaninya dengan durasi 'long time'.

Korban dan pelaku ini sempat berhubungan badan dari pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, akan tetapi pada pukul 02.00 WIB korban meminta pulang.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dari korban meminta long time sebesar Rp 4 juta sedangkan pelaku hanya sanggup Rp 1 juta," kata Kepala Polisi Resort Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, saat rilis penangkapan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).

Namun, saat hendak dibayar Rp 1juta, korban menolak karena meminta Rp 4 juta untuk durasi 'long time', ia pun marah hingga mendorong pelaku.

Kesal dengan korban, pelaku membekap mulut korban dan mencekik lehernya.

"Akhirnya terjadi percekcokan, mencekik leher (korvan) sampai meninggal dunia," kata Budi.

Pelaku kemudian menutupi jasad korban dengan menggunakan sweater dan meninggalkan korban di kamar apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, teman korban yang sempat mengantarkannya ke apartemen tersebut merasa aneh lantaran tak ada kabar, rekan korban tersebut akhirnya melaporkanya ke Polsek Coblong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis kamera pengawas di apartemen tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan korban, sekuriti diminta membuka apartemen dan menemukan korban dengan kondisi meninggal dunia.

"Korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D," kata dia.

Inafis Polrestabes Bandung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan tanda kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil visum adalah dugaan dari cekik leher atau tidak ada napas di leher," ucap dia.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 24 jam pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta.

"Pelaku ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ini menyewa apartemen tersebut selama satu bulan. Bahkan kencan bayaran dengan korban juga tak hanya sekali.

"Dari keterangan tersangka, sudah pernah. Jadi sudah pernah dengan korban, ini yang ke dua kali," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun pidana.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/15/154806378/kesal-karena-nego-harga-pria-di-bandung-bunuh-wanita-psk-di-apartemen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke