Salin Artikel

Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyampaikan permohonan maaf terkait kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung.

Diketahui, kasus pungli ini viral di media sosial X setelah salah satu pengunjung mengaku menjadi korban pungli di lokasi parkir sebesar Rp 25.000 dan juga diharuskan membeli plastik untuk penitipan sepatu sebesar Rp 5.000.

"Saya yang kebetulan diberi amanat menjadi ketua harian dewan eksekutif Masjid Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Herman usai sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Selasa (16/4/2024).

Herman mengatakan, para pelaku pungli sudah ditangkap oleh aparat keamanan setempat. Saat ini, para pelaku diberikan pembinaan.

Pelaku pungli, sambung Herman, bukan warga sekitar kawasan Masjid Al Jabbar dan juga bukan mitra pengelola parkir yang ditunjuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Jabbar.

"Bukan masyarakat sekitar di sini, itu bukan mitra kami itu adalah oknum dari luar yang memanfaatkan eskalasi kunjungan," tambah Herman.

Herman mengancam, bila para pelaku pungli kembali beraksi, akan diseret ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum berlaku.

"Kalau misalnya besok ketahuan lagi kami akan laporkan ke kepolisian, ini harus ditindak sesuai hukum apabila yang bersangkutan tetap nekat melakukan pungutan liar tapi yang jelas itu di luar sepengetahuan kami," ungkap dia.

Ke depannya, dia memastikan tidak akan terjadi lagi pungli di kawasan Masji Al Jabbar. Pasalnya, usai kejadian tersebut akan dilakukan penataan kembali area parkir dan lainnya.

"(Masyarakat) silahkan datang ke Masjid Al Jabbar bisa untuk beribadah dan ada juga untuk caracter building di sini," pungkas Herman.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/16/165206478/pelaku-pungli-masjid-al-jabbar-ditangkap-sekda-saya-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke