Salin Artikel

Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Ia mengadang Hendri (22) pelaku perampokan mobil milik Bustomi (50) yang merupakan pengemudi taksi online.

Aiptu Yosep menangkap Hendri seorang diri usai pelaku melukai korban dan membawa lari mobil milik korban di Pangalengan, Minggu (14/4/2024). 

Informasi perampokan, ia dapatkan pertama kali dari grup WhatsApp.

"Ya saya lihat WA Group. Saya lagi berteduh dengan masyarakat. Kemudian saya melihat dari WA group ada kejadian 365. Di situ saya responsif langsung saya ke lokasi kejadian," katanya ditemui di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung, saat gelar perkara, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, ia mendapatkan informasi jika mobil korban yang dibawa pelaku melaju ke arah kuburan dekat sebuah pabrik.

"Saya langsung lihat ke sana, memang kondisinya ada dua mobil, satu mobil Taf, dan satu mobil Xenia ini," ujarnya.

Selanjutnya, ia langsung mengejar pelaku dan mobil yang dikendarai pelaku itu selip. Ia pun memberhentikan kendaraan tersebut dengan memarkirkan motornya ke depan mobil.

Tanpa berpikir panjang, ia memecahkan kaca mobil lantaran pelaku tak mau membuka pintu mobil.

"Saya langsung bertindak, pertama ngambil batu untuk memecahkan kaca mobilnya. Karena dia gak mau buka, dan mau menabrak saya. Kemudian setelah kaca mobilnya pecah, langsung saya piting lehernya," ujar dia.

"Di situ dia minta ampun, terus saya masukkin aja ke mobil itu. Takut massa datang lebih cepet dibanding anggota. Saya masukkin ke bawah stirnya," lanjut dia.

Tak lama berselang, massa datang berkumpul dan sebagian memukuli pelaku.

"Udah diamanin sama saya, langsung saya ambil kuncinya, dan dikunci dari luar. Dari situ sekitar lima menit, masyarakat datang langsung bergumul. Saya mengamankan tersangka, langsung warga pada mukulin tersangka dan saya juga kena pukulan masyarakat," beber dia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku menusukan cutter ke bagian leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan korban.

"Setelah korban terluka berdarah-darah, baru pelaku mengeluarkan korban dari mobil korban. Jadi setelah melukai korban, pelaku membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur," lanjut dia.

Selain masalah keluarga, motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran persoalan ekonomi.

"Sebetulnya masih kita dalami, namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki mobil korban," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/16/170415878/perjuangan-aiptu-yosep-tangkap-perampok-taksi-online-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke