Salin Artikel

Kronologi Sopir Taksi "Online" di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Hendri melukai Bustomi dengan sebilah pisau hingga korban menderita 70 jahitan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya Hendri memesan taksi online melalui aplikasi InDrive, dari Ciwidey menuju Pangalengan.

Pesanan itu kemudian diterima oleh Bustomi dan langsung menjemput pelaku.

Sesampainya di tujuan, Hendri meminta dibawa ke lokasi sepi. Tiba-tiba, Hendri menyerang korban dengan pisau.

Korban yang tak berdaya kemudian ditinggalkan di lokasi.

"Jadi setelah melukai korban, pelaku membawa mobil hasil kejahatannya kabur," kata Kusworo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pos Terpadu, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (16/4/2024).

Warga sekitar kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Warga tersebut menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke warga lain. 

Warga kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek Pangalengan via grup Whatsapp.

Dalam grup WA itu disebutkan, pelaku mengendarai mobil korban dengan nomor polisi 1030 YCB.

"Itu langsung anggota Polsek Pangalengan bergerak dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep, ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran," katanya.

Saat dikejar, mobil pelaku mengalami selip dan kendaraan motor yang dikendarai Aiptu Yosep berhenti tepat di depan mobil yang dikendarai pelaku.

Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap. Warga sekitar yang turut mengejar, tiba di lokasi dan memukuli pelaku.

Petugas polisi lainnya yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku. 

Kepada polisi, Hendri mengaku merampok korban lantaran persoalan ekonomi.

"Sebetulnya masih kita dalami. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/16/171652278/kronologi-sopir-taksi-online-di-bandung-dirampok-hingga-alami-70-jahitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke