Salin Artikel

Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Diportal itu tertulis pengumuman, bagi kendaraan roda empat tarifnya Rp 2.000 dan roda enam Rp 5.000.

Beragam komentar pro dan kontra pun bermunculan di media sosial X atau Twitter sejak foto itu diunggah pada Minggu (14/4/2024).

Ada yang memaklumi tindakan warga desa karena tak ingin jalan kampungnya rusak.

Namun, ada juga yang menyebut penerapan tarif merupakan pungutan liar (pungli).

Penjelasan Camat

Menanggapi hal itu, Camat Salopa, Agus Mamun, mengatakan, sudah meminta keterangan pihak Desa Kawitan melalui sekretaris desa (sekdes).

Pihak desa menyebut, jalan tersebut diportal berdasarkan kesepakatan warga lewat pemerintahan desa.

Portal untuk melindungi agar jalan tidak rusak akibat kendaraan bertonase berat. Hal ini juga sudah tertuang dalam peraturan desa (Perdes).

Namun, kata Agus, Perdes tersebut tidak mencantumkan terkait tarif seperti yang ramai diperbincangkan.

Di Perdes itu hanya ada aturan terkait iuran sukarela dari pengguna jalan yang melewati jalan tersebut guna biaya pemeliharaan jalan.

"Nah, mungkin oleh warga di sana dipasang kertas tarif itu. Soalnya kalau di Perdesnya yang ada sesuai keterangan sekdes, itu sukarela dan tak ditarif untuk pemeliharaan. Jalan desa itu dibangun oleh anggaran desa tahun 2019 dan 2020," kata Agus kepada Kompas.com lewat telepon, Selasa (16/4/2024).

Agus mengatakan, selama ini warga berupaya menjaga jalan agar tak rusak. Sehingga, disepakati lewat pemerintahan desa untuk dipasang portal dan mencari biaya pemeliharan jalan.

"Sejatinya, memang kalau warga di pedesaan itu sangat menjaga hasil pembangunannya. Soalnya, selama ini akses jalan bagus di pedesaan itu sangat penting untuk mendukung roda perekonomian mereka, yakni membawa hasil tani ke perkotaan," tambah Agus.

Saat ini, kata Agus, pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan terbaru dari pemerintahan desa terkait pemasangan tarif portal.

Diketahui bahwa saat ini sudah terpilih pejabat desa yang baru.

"Nah, kalau sekarang lagi menunggu apakah ada perubahan Perdes terkait itu atau tidak, karena kepala desanya sekarang baru," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/16/181124578/pengendara-wajib-bayar-jika-lewati-portal-di-desa-tasikmalaya-ini-mobil-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke