Salin Artikel

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Diketahui pasangan mahasiswa berinisial AM (21) dan MAM (21) itu tepergok hendak membuang bayi, diduga hasil hubungan gelap mereka pada Selasa (16/4/2024) dinihari.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, pasangan kekasih ini diamankan pada saat menyiapkan lubang kubur..

Dua warga Kabupaten Bandung itu dipergoki anggota Polsek Jatinangor yang tengah berpatroli, saat hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi.

"Petugas kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi kosan menemukan mayat bayi berada di kamar mandi ditutupi, dan sudah berlumuran belatung, dan dimasukan kresek warna hitam," kata Jules dalam pesan singkatnya, Kamis (18/4/2024).

Polisi langsung mengamankan kedua mahasiswa tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam.

"Telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan," kata Jules.

Kedua pelaku dijerat Pasal 77b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHpidana, dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Jatinangor, Sumedang memergoki sejoli yang hendak menguburkan bayi hasil hubungan gelap itu.

Keduanya tepergok di kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/4/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Keduanya adalah, MAM (21), laki-laki, asal Kampung Sayuran Desa Cangkuang, Kabupaten Bandung; dan kekasihnya, AM (21), warga asal Kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/18/145128078/sepasang-mahasiswa-yang-mau-kuburkan-bayi-di-jatinagor-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke