Salin Artikel

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Dengan spanduk di tangan, mereka berorasi. Menyampaikan keluhannya tentang pembayaran hak-haknya yang tertunda. Puluhan orang ini mewakili 139 mantan karyawan PR. 

Salah satu mantan karyawan PR, Teguh Laksana mengaku terpaksa menjalankan unjuk rasa. Namun manajamen lamban menuntaskan pembayaran hak-hak para mantan karyawan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Karena situasi slow respons dari direksi (Pikiran Rakyat) dan kebetulan juga kita sudah menuntut empat tahun yang lalu bertahap tidak diselesaikan," ujar Teguh kepada Kompas.com di lokasi, Kamis. 

Melalui aksi tersebut, mereka ingin mengingatkan manajemen untuk segera menyelesaikan janji-janjinya kepada para mantan karyawan.

"Sehingga kita mencoba mengingatkan kepada direksi, bahwa tidak seperti itu seharusnya," tambah Teguh.

Dia menceritakan, awal perselisihan bermula ketika menajemen yang baru secara sepihak membatalkan kesepakatannya dengan para karyawan yang masuk program pensiun dini.

Tak sampai di situ, pihak manajemen pun sengaja menutup komunikasi dengan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan menjadikan Bekal Hari Tua (BHT) sebagai alat negosiasi.

"Lalu ada pembatalan iuran BPJS, kita kan belum selesai, kita masih karyawan sebetulnya, karena masih banyak hak-hak karyawan yang belum diselesaikan," tutur Teguh.

Teguh menyebut, hak yang wajib dibayarkan pihak manajemen mulai dari BHT, uang gaji selama pandemi Covid-19, hingga uang makan.

"Hak-hak yang belum ditunaikan pada karyawan itu ada beberapa kelompok. Pertama, pesangon belum sebagian kalau kami menyebutnya BHT itu ada beberapa orang yang belum tinggal 25 persen lagi," ujarnya.

"Beberapa yang terutang selama Covid-19, beberapa uang ditahan secara berjenjang, uang makan ditahan sebagian, uang gaji ditahan sebagian, dijanjikan jadi utang dan itu tertulis semua. Kita paham karena kondisi memang berat. Tapi sekarang diabaikan," tambah Teguh.

Dia mengungkapkan, ada 139 mantan karyawan yang masih berjuang meminta hak-haknya segera dibayarkan. Bahkan, para karyawan ini rela merogoh koceknya menyewa kuasa hukum.

Sedangkan jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada mantan karyawannya ditaksir mencapai Rp 36 miliar.

"Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus tidak akan dikasih. Bayangkan saja bonus, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kami selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga," ucapnya.

Lebih lanjut, para mantan karyawan yang ikut dalam aksi ini sedang berjuang untuk mengajukan kepailitan PT Pikiran Rakyat sebagai langkah agar manajemen segera membayarkan hak mantan karyawan.

Tanggapan PT Pikiran Rakyat

Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat, Maki Yuliawan mengatakan, manajemen sudah membayarakan hak-hak dasar atau BHT para mantan karyawan.

Sebagai contoh, salah satu mantan karyawan sudah mendapatkan 60 kali gaji dan menerima uang BHT sekitar Rp 500 juta. Hal itu lebih besar daripada yang diatur Undang-undang.

"BHT sudah dibayarkan semuanya kepada semua mantan karyawan baik yang pensiun normal maupun pensiun dipercepat dengan nominal di atas aturan UU yang ada," ujarnya saat dihubungi.

Namun, yang dituntut para mantan karyawan pada unjuk rasa tersebut terkait dengan kebijakan bonus, uang kompensasi, dan uang kesehatan.

Ditambah dengan kondisi manajemen perusahaan yang saat ini sedang dalam posisi kurang bagus atau defisit, hal tersebut memberatkan. Apabila harus menjual lagi aset-aset yang ada, tentunya akan membangkrutkan perusahaan.

"Untuk kebijakan uang bonus dan lain sebagainya itu tentunya dengan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Sejumlah aset juga sudah dijual yang di Jalan Soekarna-Hatta dijual," tambah Maki.

Maki menyebut, semestinya aksi unjuk rasa para mantan karyawan tidak perlu terjadi dan itu mencoreng nama perusahaan. Mengingat, mereka sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya kepada perusahaan.

Apalagi, sampai saat ini kuasa hukum manajemen masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum para karyawan dan juga proses bipartit pun masih berjalan.

"Kami sesalkan mereka melakukan demo tersebut tidak menghormati kuasa hukumnya," kata Maki.

"Kami sarankan kepada mantan karyawan untuk memberikan ruang kesempatan bagi kuasa hukumnya menyelesaikan tugas mencari solusi terbaik bersama perusahaan dan ada forumnya baik di internal maupun di Tripartit (Disnaker Kota Bandung)," tambahnya.

Maki menambahkan, apabila ada janji-janji dari manajemen lama yang belum selesai sebaiknya ditagih. Tentunya hal ini akan difasilitasi oleh manajemen yang baru.

"Bila perlu bisa menuntut kebijakan manajemen lama terhdap apa yang dijanjikannya. Nanti Manajemen baru bisa memfasilitasinya dengan baik," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/19/092819578/cerita-ratusan-mantan-karyawan-pikiran-rakyat-tuntut-perusahaan-bayar-haknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke