Salin Artikel

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Berdasarkan hasil penyidikan, Ijal (31) tukang kebun komplek sengaja menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) untuk menguasai harta benda milik korban.

Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, sebelumnya aksi pembunuhan ini disebut dilatarbelakangi rasa kesal pelaku, karena korban tak kunjung membayar upah selama dua hari.

"Hari ini, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan secara maraton, kami menemukan fakta bahwa ini adalah pembunuhan berencana."

"Karena dua hari sebelum eksekusi pelaku sudah memiliki niat untuk menghabisi korban, karena ingin menguasai barang-barang korban," ungkap ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Barang-barang korban yang berhasil dikuasai di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sertifikat rumah yang dibawa lari setelah pelaku membunuh dan mengubur korban.

"Tim bergerak dan mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orangtua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat rumah," kata Aldi.

Niat buruk untuk menguasai harta benda milik Didi dengan cara menghabisi nyawa pemilik rumah rupanya sudah ada sejak dua hari sebelum kejadian, pada 23 Maret 2024 malam.

"Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban, langsung masuk ke rumah. Pelaku mengarah ke korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menghantamnya menggunakan besi," kata Aldi.

Betul saja, dari hasil otopsi terungkap, korban mengalami penganiayaan akibat dipukul benda tumpul dan ada bekas jeratan di bagian leher.

"Ketika korban sudah pingsan, pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, maka pelaku mencekik leher korban selama dua menit," lanjut dia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara mengubur jasad di bawah keramik ruangan dapur.

"Pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban."

"Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," sebut dia.

Atas pembunuhan yang ia rencanakan itu, Ijal dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/19/163723278/bukan-tak-diupah-diungkap-motif-tukang-kebun-bunuh-majikan-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke