Salin Artikel

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang, yang merupakan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka buntut kasus perusakan dan penganiayaan.

Tersangka merusak rumah yang menjadi sekretariat ormas tersebut. Mereka juga menganiaya beberapa orang yang sama-sama menjadi anggota ormas itu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Rabu (17/4/2024) siang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kasus itu diduga dipicu adanya permasalahan internal pada kepengurusan ormas tersebut.

Lalu, pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan anak buah C berkumpul di bawah Flyover Pamanukan. Mereka kemudian bergerak ke Subang Kota menggunakan tujuh mobil.

Setiba di Subang Kota, C memberikan arahan kepada anak buahnya untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang berada di sekretariat ormas itu, termasuk melakukan perusakan sekretariat.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung merusak rumah tersebut dan menganiaya beberapa orang.

"Terjadi kekerasan fisik terhadap 3 korban yang saat itu berada di sekitar TKP," ujar Ariek, Jumat (19/4/2024), dalam jumpa pers di Markas Polres Subang, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Korban luka-luka tersebut berinisial AH (62) dan YS (32) mengalami luka ringan serta IM (39) luka berat.

"Korban luka berat saat ini dirawat di RS Hamori Subang," ucapnya, dilansir dari Tribun Jabar.

Sedangkan, akibat perusakan, sekretariat ormas tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca, pintu, dan bagian dalam rumah itu.

Polisi menyita barang bukti berupa empat helm, kapak, tiga batu, tiga buah bambu sepanjang satu meter, sebuah kayu sepanjang satu meter, botol oli, patahan kursi kayu, tujuh mobil, tiga motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.

Ariek menjelaskan, polisi tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus perusakan dan penganiayaan tersebut.

"Saat ini sudah kita amankan, 19 orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Anggota ormas yang ditetapkan tersangka itu kini ditempatkan di sel tahanan Mapolres Subang.

"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," tutur Ariek.

Detik-detik anggota ormas tersebut mengamuk terekam dalam video. Pada video tampak sejumlah orang merusak rumah yang menjadi sekretariat ormas tersebut.

Sumber: Kompas TV, TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/20/090836778/anggota-ormas-ngamuk-dan-rusak-rumah-di-subang-19-orang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com