Salin Artikel

Di Balik Hebohnya Video Aldony Mahasiswa asal Bandung Tewas Dipukuli Warga

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menceritakan meninggalnya Aldony (21) saat berkunjung ke rumah pacarnya heboh di media sosial TikTok.

Dalam salah satu unggahan akun @cepeaja100 disebutkan Aldony merupakan seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Ia meninggal dipukuli saat ke rumah pacarnya. 

"Anak mami sayang...Alm.Aldonny anak baik.. dibunuh di rumah pacarnya di perumahan rancaekek permai.. ditelpon pihak pacarnya untuk datang malam malam.. sampai di sana meninggal dunia dengan cara yang sadis.. semoga akan ada keadilan.." tulis akun tersebut. 

Meninggalnya Aldony warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibenarkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban tewas dianiaya lima orang pada Sabtu (30/12/2023). 

Kelima tersangka itu yakni RJ (55), RS (20), SS (24), SLS (38), AKP (23). Para tersangka diamankan pada Rabu (3/1/2024).

"Betul, mereka melakukan penganiayaan pada korban di Perum Rancaekek Permai III, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/4/2023).

Kusworo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi kediaman pacarnya, JS, di Perum Rancaekek Permai III.

Saat itu, kediaman JS tidak terkunci dan korban langsung masuk kemudian menindih JS dan memukul mata kiri JS dengan barbel.

Lantaran ada suara berisik, ayah dari JS yakni JM hendak menolong, namun dipukul oleh korban hingga pingsan.

"Yang ada di rumah itu kaget, terus sebagian ada yang teriak sehingga ada warga yang keluar untuk membantu," ujar dia.

Kaget karena anggota keluarga dan warga sekitar datang, Aldony langsung lari keluar rumah dan bersembunyi.

"Korban itu melarikan diri bersembunyi di garasi, masih menggunakan helm dan menutupi dirinya dengan terpal," beber dia.

JS dan JM sempat dibawa ke Rumah Sakit lantaran terluka. Beberapa saat kemudian, salah seorang yang masih di rumah JS menemukan korban tengah bersembunyi di belakang mobil yang terparkir di garasi.

Kemudian, warga termasuk kelima tersangka langsung membawa paksa korban ke depan rumah JS menganiaya Aldony.

"Korban sempat melawan, tapi karena warga cukup banyak sudah emosi akhirnya tidak terkendali," kata Kusworo.

Para pelaku, menganiaya korban dengan tangan kosong. Mereka memukul dan menendang korban sejak ditemukan sembunyi di garasi hingga ditarik ke depan rumah. 

Lantaran massa tidak terkendali, Kusworo menyebut, ada seorang warga yang mengaku aparat untuk menyelamatkan korban. Namun, nyawa korban sudah tak terselamatkan.

Konflik Internal

Kusworo masih menyelidiki konflik internal antara JS dan korban. Pihaknya belum bisa memastikan karena JS belum bisa dimintai keterangan.

"JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya, nanti setelah sembuh baru kami bisa mintai keterangan," ujar dia.

Kendati berkonflik, Kusworo menyebut, hal itu merupakan soal lain. Sebab pengeroyokan yang dilakukan lima orang ini bukan dikategorikan pembelaan, atau sebagaimana disebut Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 soal overmark.

"Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita (JS) sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya. Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia, " tutur Kusworo.

Lain hal bila saat penganiayaan, dilakukan pembelaan kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.

"Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita (JS) sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur. Namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, maka dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Polresta Bandung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara, " ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/21/082154478/di-balik-hebohnya-video-aldony-mahasiswa-asal-bandung-tewas-dipukuli-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke