Salin Artikel

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Satu di antaranya tewas, dan dua lainnya selamat meski mengalami luka-luka.

"Satu orang korban mengalami luka dan satu orang lainnya meninggal dunia," kata Kepala Polsek Sumur Bandung, Kompol Siswo Tarigan yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang merupakan teman korban, saat itu para korban tengah berada di sekitar rel untuk melihat KA dari dekat.

Menurut Siswo, para korban yang berstatus sebagai pelajar tersebut sedang mencoba membuat konten tentang kereta api dari jarak dekat.  

Saat KA datang, ketiga korban terhantam KA. Sejumlah warga pun datang dan berupaya memberi pertolongan.  

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi pun membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dia menyebut, korban tewas berinisial ARP, dan dua yang dua selamat namun mengalami luka-luka adalah NA dan MF.

Ayep lantas kembali mengingatkan soal larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Ayep.

Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut mengatur soal larangan untuk berada di ruang manfaat jalan kereta api, dan menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Pasal ini juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Semua pelanggaran tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta.

Di sepanjang tahun 2024 ini ada 10 orang dan tujuh kendaraan tertabrak kereta api di wilayah jalur Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," ucap Ayep.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah," kata Ayep.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/25/151830578/3-pria-tertabrak-kereta-api-di-bandung-1-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke