Salin Artikel

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

SUKABUMI, KOMPAS.com - Total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang diotaki oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) lebih dari Rp 5 miliar.

"Total kerugian mencapai Rp 5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dikutip dari Antara, Jumat (26/4/2024).

Menurut Bagus, kasus ini bermula pada Jumat (19/4/2024). Belasan korban investasi bodong melapor ke Polres Sukabumi. Sedangkan tersangka H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dicari, H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota didampingi pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4/2024).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka mengaku sebagai wartawan dan selaku direktur serta pemilik PT AAP.

Selain itu, ia mengakui menikmati uang para korbannya. Jumlah korban saat ini 186 orang, tidak menutup kemungkinan bertambah.

"Selain menetapkan oknum wartawan ini sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat pada kasus investasi bodong ini," tambahnya.

Bagus mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban, serta saksi. Kemudian mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/26/075304378/kerugian-investasi-bodong-yang-diotaki-oknum-wartawan-sukabumi-rp-56-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke