Salin Artikel

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Adanya intimidasi itu diungkap Danu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024). 

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu dalam persidangan.

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya

Danu juga menyebut beberapa orang penyidik Polres Subang yang ikut mengintimidasinya agar tidak mengungkap kasus tersebut saat dibawa berkeliling.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah dua tahun memendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi


Sementara itu, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengaku yang disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Sementara terkait adanya intimidasi dari oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang agar kasus ini tak terungkap, Ahmad mengaku belum tahu.

"Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP kesatu sampai tiga," katanya

"Kita kawal saja persidangan kasus ini yang saat ini sudah memasuki sidang keenam, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M.Ramdanu.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.

Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.

Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Mengaku Disiksa, Dilempar Pisau Oknum Polisi agar Bungkam di Kasus Subang, BAP Disorot Lagi.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/26/125532478/saksi-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-mengaku-dipaksa-oknum-polisi-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke