Salin Artikel

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Ditemukan satu kilogram sabu dalam mobil yang membawa dua orang itu.

Petugas yang berkerja sama dengan pengelola Tol Cipali, sempat merekayasa arus lalu lintas untuk proses penyergapan.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, proses penangkapan ini berlangsung di gerbang pintu keluar Tol Kertajati.

Petugas berkoordinasi dengan pengelola tol untuk mengaktifkan hanya satu pintu keluar. Hal ini guna memperlambat gerak tersangka.

Indra menyampaikan, kedua pengedar tersebut membawa barang haram itu dari kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan akan diedarkan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra menyampaikan, tangkapan dalam jumlah yang cukup besar ini, merupakan hasil kerjasama baik dan sinergitas antara kepolisian, pengelola tol, dan peran aktif masyarakat. 

Sebelum penyergapan, Indra mendapatkan informasi awal ada pergerakan dari Jakarta melintasi Majalengka untuk peredaran sabu.


Informasi itu kemudian, Indra dalami, termasuk juga, berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba. Pihaknya juga melakukan langkah langkah strategis untuk proses penyergapan, dan berhasil.

Bahkan, dalam pemeriksaan, pengakuan salah satu pelaku, berinisial BRB, bahwa pengiriman sabu ini dia dapat dari perintah seseorang di dalam lapas.

Setelah dilakukan tes urine terhadap BRB, hasilnya positif mengandung zat metamfetamina (sabu).

Indra bersama seluruh tim Satnarkoba Polres Majalengka, akan mendalami kasus tangkapan yang cukup besar ini.

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/27/174405278/kurir-1-kg-sabu-disergap-polisi-di-pintu-tol-kertajati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke