Salin Artikel

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Kronologi disampaikan Danu saat menjadi saksi di sidang keenam yang digelar di Pengadilan Negeri Subang. Kamis (25/4/2024).

Dalam kesaksiannya, Danu mengatakan, pembunuhan Tuti dan Amalia dilakukan oleh terdakwa Yosep Hidayah dibantu dirinya dan dua anak tiri Yosep, Arighi dan Abi Aulia, serta Mimin Mintarsih yang merupakan istri muda Yosep.

Danu menjelaskan, Yosep memukul kening Tuti menggunakan gagang golok. Tuti kemudian terjatuh dari sofa.

"Saat posisi Tuti di bawah sofa, selanjutnya Yosep Hidayah memukul Tuti dengan stik golf sekali, kemudian Danu, Arighi, dan Abi juga ikut memukul dengan stik golf tersebut," kata Danu di depan majelis hakim.

Sementara, terkait eksekusi Amalia, bermula ketika Amel, sapaan Amalia, bangun dari tidu. Dia kemudian keluar kamar tapi langsung disekap oleh Danu.

Namun, Amel berontak hingga Danu meninju Amel di bagian wajah. Amel langsung tersungkur kemudian dibawa lagi ke kasur dan dipukul menggunakan stik golf oleh Yosep dan Danu.

"Setelah mukul Amel, saya langsung keluar kamar dan duduk di sofa ruang tamu. Selanjutnya Abi Aulia masuk dan langsung membenturkan kepala Amel ke dinding sebanyak satu kali," ungkapnya

Selanjutnya, Mimin datang dari halaman samping lalu masuk ke kamar mandi.

Danu kemudian disuruh oleh Yosep mengangkat Tuti yang sudah tewas bersama Abi dan Arighi ke kamar mandi. Sementara di kamar mandi sudah ada Mimin.

Setelah mengangkat jenazah Tuti ke kamar mandi, Yosep kemudian menggotong tubuh Amel seorang diri ke kamar mandi. Saat itu Amel sudah meninggal.

"Di kamar mandi, saya melihat Yosep mengguyurkan air ke Amel dan Mimin membuka baju Tuti Suhartini," terangnya.

Selanjutnya, Danu juga mengaku melihat Arighi dan Abi masuk ke kamar Amel, lalu mengacak-acak kamar tersebut.

"Tak hanya kamar Amel, namun semua yang ada di rumah diacak-acak," ucap Danu.

Setelah itu, Danu mengaku bersama Arighi, Abi, dan Yosep, menggotong mayat Tuti dari kamar mandi ke ke mobil Alphard.

Kemudian, Yosep langsung kamar mandi untuk menggotong Amel seorang sendiri lewat pintu depan rumah.

Danu membeberkan semua yang diketahuinya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diintimidasi polisi

Di depan majelis hakim, Danu yang merupakan saksi kunci pembunuhan Tuti dan Amalia, mengaku diintimidasi oleh oknum polisi.

"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu.

Danu juga mengaku dipaksa untuk mencabut BAP ketiga dan diminta membuat pernyataan yang disampaikan dalam BAP itu sebagai kebohongan.

Dengan tekanan intimidasi tersebut, Danu terpaksa mencabut BAP.

"Padahal apa yang disampaikan di BAP ketiga itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," ungkapnya.

"Saya saat dibawa berkeliling, sempat diinjak, dibentak, dan dilempar pisau oleh anggota, beruntung tidak kena," ucapnya.

Setelah dua tahun dipendam, baru akhirnya Danu berani untuk mengungkapkan pembunuhan yang disaksikannya.

"Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya lagi.

Sementara, pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengatakan, yang disampaikan kliennya di persidangan tersebut telah sesuai dengan BAP dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Sementara, terkait adanya intimidasi dari oknum penyidik Kepolisian Resor (Polres) Subang agar kasus ini tak terungkap, Ahmad mengaku belum tahu.

"Apa yang dikatakan Danu terkait intimidasi itu mungkin yang dialami olehnya, karena saat itu Danu belum didampingi pengacara dan saya belum jadi kuasa hukum Danu saat BAP kesatu sampai tiga," katanya

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Mengaku Disiksa, Dilempar Pisau Oknum Polisi agar Bungkam di Kasus Subang, BAP Disorot Lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Subang Hari Ini, Danu Akhirnya Bongkar Urutan Kejadian yang Sebenarnya, Tuti Dikeroyok

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/28/162108678/ini-kesaksian-yang-buat-saksi-pembunuhan-di-subang-dipaksa-oknum-polisi

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com