Perisitiwa tersebut dilakukan tersangka berinisial UU (72) di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu (24/4/2024) pekan lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan petugas menerima laporan dari orangtua korban yang diduga dilecehkan pelaku di kediamannya.
Orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku, menggedor pintu rumah, dan menanyakan keberadaan anaknya.
"Tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).
Orangtua yang curiga lantas memantau pelaku, hingga pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.
"Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," ucapnya.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.
Akhirnya pelaku yang merupakan tetangga korban ini ditangkap petugas belum lama ini.
"Dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/04/30/151225178/cabuli-penyandang-disabilitas-kakek-72-tahun-di-bandung-ditangkap