Jasad ibu rumah tangga asal Bandung tersebut ditemukan dalam koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024).
Arif Ridwan berprofesi sebagai team audit di sebuah perusahaan yang sama dengan korban.
"Tidak ada hubungan kekeluargaan tidak ada hubungan lain-lainnya tapi ada hubungan kerja," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (1/5/2024).
"Ya hubungan kerja, makanya nanti kita dalami lagi," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Arif Ridwan seorang pengantin baru.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjlaskan pelaku telah melaksanakan ijab kabul di bulan Maret.
Rencananya Arif Ridwan berencana menggelar resepsi di rumah mempelai perempuan di Palembag, Sumatera Selatan pada Minggu (5/5/2024).
"Tersangka baru mau menikah, ijab kabul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi, makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Gurnald.
Karena membutuhkan biaya untuk resepsi, Arif Ridwan gelap mata dan melakukan pembunuhan pada RM agar bisa mengambil uang Rp 43 juta.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku berhasil mengambil uang yang dibawa korban yakni sebesar Rp 43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp 43 juta," jelas Kombes Ade.
Padahal uang tersebut bukanlah uang pribadi korban, melainkan uang milik perusahaan tempat di mana korban bekerja.
Uang tersebut kemudian dibawa kabur oleh Ahmad Arif ke Palembang, Sumatera Selatan. Hingga akhirnya polisi meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang pada Rabu (1/5/2024).
Tak hanya mencuri uang perusahaan yang dipegang RM, pelaku ternyata juga memperkosa korban.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Meskipun telah terungkap motif ekonomi tersebut, Rovan menyebut penyidik masih membuka kemungkinan adanya motif lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cukup Lakukan Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Juga Rudapaksa & Curi Uang Korban
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/02/161700878/kasus-mayat-dalam-koper-di-cikarang-pelaku-teman-korban-yang-butuh-uang