Regulasi terkait PPDB sistem zonasi berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru.
Dalam regulasi yang baru ini perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka dan pindah bersama orangtua atau walinya.
“Perpindahan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” kata Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya di Kota Bogor, Kamis (2/5/2024), seperti dilansir Antara.
Dengan berlakunya aturan itu, dalam kartu keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, tapi beserta dengan orangtua atau walinya.
Nama wali dari peserta didik juga harus tercantum dalam rapot SMP.
“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” jelasnya.
Sistem zonasi ini akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini, termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu.
“Bahkan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, khusus untuk kemiskinan ekstrem kita memberikan kuota khusus, ruang khusus, jadi mereka sudah kita daftarkan,” ujarnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/02/175606478/aturan-zonasi-ppdb-baru-berlaku-di-jabar-tak-bisa-lagi-asal-pindah-kk