KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AK (26) tak tahu bahwa istri yang dinikahinya secara siri ternyata juga laki-laki.
ESH (26) sang "pengantin wanita" mengaku bernama Adinda Kanza. Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahan.
Ayah AK, Daud (50), mengatakan, terkuaknya identitas ESH bermula dari perilakunya yang mencurigakan.
Menurut Daud, usah menikah, ESH lebih sering berdiam diri di kamar dan jarang berkomunikasi. Selain itu, dia juga memakai pakaian tertutup.
"Dia jarang berkumpul dan komunikasi dengan keluarga di rumah, bahkan lebih sering berdiam diri di kamar," ujarnya, Senin (6/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Daud menuturkan, sebelum putranya menikah, AK sempat membawa ESH ke rumah satu kali. Waktu itu, ESH mengenakan cadar.
"Sebelum menikah, ESH sempat saya tanya, apakah dapat izin dari orangtuanya untuk keluar rumah, lalu dia menjawab bahwa kedua orangtuanya sudah meninggal," ucapnya.
Usai pernikahan pada Sabtu (12/4/2024), Daud semakin curiga dengan tingkah ESH. Ia memutuskan untuk menelusuri asal-usul keluarga ESH. Dari penelusuran, ternyata orangtua ESH masih ada.
"Namun sudah uzur. Saat itu disebutkan bahwa ESH merupakan seorang pria," ungkapnya.
Begitu mengetahui ESH adalah pria, Daud dan keluarga langsung melaporkan ke polisi.
Setelah sempat melaporkan kasus ini ke polisi, pihak AK akhirnya mencabut laporan dan memilih berdamai.
Jaelani, kepala desa di tempat tinggal AK, menuturkan, pihak keluarga AK mencabut laporan karena ayah ESH sudah berusia lanjut dan sedang sakit.
“Ketika musyawarah itu juga kondisinya sudah harus dibopong. Itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pihak keluarga korban mencabut laporannya,” tuturnya, Senin.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Naringgul Bripka Ridwan Ependi membenarkan bahwa pihak AK mencabut laporan.
Menurut Ridwan, sebelum adanya restorative justice (RJ), pihak AK dan ESH mengadakan musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.
Lalu, kedua pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.
“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” jelasnya, Senin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Glori K Wadrianto, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Jadi-jadian di Cianjur Dikenal Tertutup, Mertua Curiga Adinda Kanza Lebih Sering di Kamar
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/06/191219478/kasus-penipuan-nikah-sesama-pria-di-cianjur-pengantin-wanita-mengaku-bernama