KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan mengambil langkah hukum soal dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, pihak KPU Karawang baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.
Setelah diselidiki, ternyata SK tersebut palsu. Sebab dalam SK palsu tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU dan staf KPU.
"Padahal SK yang asli itu hanya ada satu tanda tangan saja yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tanda tangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu," kata Mari saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/5/2024).
Mari menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU Karawang, sejumlah caleg yang tidak lolos ke DPRD sudah menjadi korban. Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU. Namun dalam SK palsu nama mereka muncul.
"Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU," kata Mari.
Mari mengungkapkan, setelah konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU tersebut, telah merusak wibawa KPU.
"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ungkap dia.
KPU Karawang, kata Mari, meminta setiap caleg tidak terpengaruh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD. Ia mengimbau semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.
"Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami," pungkas Mari.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/07/210609478/kpu-karawang-ancam-ambil-langkah-hukum-soal-sk-palsu-penetapan-caleg