Keduanya ditangkap setelah menyerang petugas SPBU di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Yang di mana kejadian adalah penyerangan kepada karyawan (petugas) SPBU pada dini hari. Kemudian viral, dan saya memerintahkan Reskrim untuk kejar sampai dapat dan Alhamdulillah telah diamankan dua orang pelaku atau tersangka yang ada di TKP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (8/5/2024).
Rio mengungkapkan, aksi penyerangan tersebut bermula saat petugas SPBU menegur pelaku dan rekan gangsternya yang beranggotakan 20 orang.
Mereka bersenjata tajam dan sedang menunggu musuhnya. Namun yang ditunggu tak kunjung datang, petugas SPBU kemudian menyuruh agar mereka bubar dan pulang.
Bukannya mereka pulang, gangster ini malah melakukan penyerangan kepada petugas SPBU tersebut.
Para pelaku juga masuk ke dalam area SPBU dengan membawa sajam jenis celurit.
Mereka memvideokan penyerangan tersebut menggunakan handphone untuk live Instagram, sehingga aksi mereka viral di media sosial.
"Saat kejadian, kelompok mereka atau gangster ini melakukan perjanjian pertemuan dengan geng lain. Karena yang satunya belum datang, petugas SPBU yang ada di situ menegur agar suruh pulang. Ditegur tidak terima dan menyerang petugas SPBU sehingga terekam CCTV," ungkap Rio.
Setelah dilakukan pengejaran, sambung Rio, jajarannya menangkap AF yang masih di bawah umur dan AIN alias Aldi.
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti salah satunya senjata tajam celurit berukuran 1,5 meter.
Dari hasil pemeriksaan, AIN berperan membawa celurit panjang tersebut sedangkan AF perannya memvideokan penyerangan tersebut.
Kini, senjata tajam celurit yang dibawa oleh AIN sedang didalami untuk mengungkap asal usulnya.
Kepada polisi, mereka mengaku ada tempat untuk berkumpul dan merencanakan janjian tawuran.
"Atas inisial AF 17 tahun, karena di bawah umur jadi tidak ditampilkan hari ini. Sedangkan AIN umur 22 tahun kita tampilkan. Kemudian kami juga terbitkan dua DPO bernama B dan Z. Kemudian kami juga mengamankan lima orang kawannya yang ada di lokasi. Sehingga total yang kami dapat adalah tujuh orang, lima didalami pemeriksaannya," ungkapnya.
"Saya minta kepada 2 orang ini yang masih ada di luar untuk segera menyerahkan diri. Saya ingin mereka kooperatif lalu menyerahkan diri dengan baik," imbuh Rio.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Dua orang ini kami proses, yang satu, kita gunakan UU perlindungan anak dengan sistem peradilan anak, yang satu lagi kami tahan selama 40 hari ke depannya. Setelah itu akan kami selesaikan kasus ini dan akan dilakukan penangkapan dengan pelaku lainnya," jelas Rio.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/08/170654578/serang-petugas-spbu-dengan-sajam-anggota-geng-di-bogor-ditangkap