GARUT, kOMPAS.com - Dua orang pemuda yaitu HH (19) dan TR (34), ditangkap jajaran Polres Garut dari dua tempat berbeda, yakni Bekasi dan Bandung.
Kedua ditangkan karena diduga membunuh seorang kakak, Alek (73), yang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (5/5/2024) di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, motif kedua pemuda yang salah satunya dikenal sebagai anggota geng motor membunuh karena dendam kepada korban.
"Motifnya dendam pada korban, jadi setahun lalu korban menganiaya kakak pelaku," jelas Ari dalam konferensi pers di Aula Mapolres Garut, Kamis (9/05/2024).
Rupanya, dendam tersebut terakumulasi hingga akhirnya pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban pada malam hari. Keesokan harinya, korban ditemukan meninggal di rumahnya dalam kondisi penuh luka bacokan.
Ari menjelaskan, pelaku sudah merencanakan aksinya. Mulai dari mengintai rumah korban, menyimpan motor di lapangan dekat TKP, hingga mendatangi rumah korban dengan golok dan celurit di tangan.
Setelah dirasa aman, kedua pelaku yang mengenakan penutup wajah langsung memanjat pagar rumah korban. Mereka masuk dan mendapati korban sedang tertidur di kamarnya.
"(Mereka) langsung masuk ke kamar korban dan keduanya langsung membacok korban dari kepala hingga badan," katanya.
Ari menambahkan, sebelum melakukan aksinya kedua pelaku menenggak minuman keras.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Minggu (5/5/2024) warga Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu digegerkan dengan penemuan Alex (73) yang tewas di kamarnya dengan kondisi penuh luka bacokan dan kepala hancur.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/09/150425878/pendam-dendam-setahun-2-pemuda-bunuh-seorang-kakek-saat-tidur