"Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis (9/5/2024) kemarin.
Ia mengatakan, polisi menangkap dua tersangka yakni TR (34) warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota.
Keduanya sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan pembunuhan terhadap Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu (5/5/2024).
Polisi menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi, berkat informasi sejumlah saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ia mengungkapkan, pembunuhan didasari dendam pelaku TR terhadap korban, yang setahun lalu pernah menganiayaan kakak pelaku.
Selanjutnya, TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya, HH.
Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam.
Mereka lalu melakukan penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban, hingga akhirnya tewas.
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit stroke, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari.
Ari menyampaikan, kondisi korban baru diketahui oleh keluarganya pada Minggu pagi, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/10/124758678/polisi-ungkap-2-pembunuh-pria-lansia-penderita-stroke-di-garut