Pelaku ditangkap di tempat makan pinggir jalan dan langsung digelandang ke Mapolres Cirebon.
Dari video dokumentasi Satreskrim Polres Cirebon Kota yang diterima Kompas.com, sejumlah polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi tempat makan di pinggir jalan di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bagian timur arah Jawa Tengah, pada Kamis (9/5/2024) sekitar 20.30 WIB.
Polisi langsung menyergap terduga pelaku yang sedang duduk sendirian. Lokasi yang berada di tempat umum sempat menimbulkan perhatian warga sekitar.
Tidak lama, polisi langsung menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan kronologi lengkap kasus tragis ini.
Pelaku berinisial C mendapatkan korban yang membuka layanan kencan pada Kamis siang.
Pelaku dan korban saling berhubungan di sebuah aplikasi, dan telah menyepakati untuk menjalani sebuah kencan dengan tarif Rp 600.000. Uang itu dibayarkan usai pelaku mendapatkan layanan kencan dari korban.
Namun, saat pelaku tiba di kamar kos korban pada sekitar 15.00 WIB, pembayaran langsung ditagih.
Pelaku meminta agar korban bersikap sesuai dengan kesepakatan awal, tapi korban terus menolak memberikan layanan sebelum dibayar di awal.
Perselisihan antaranya keduanya berujung cekcok. Pelaku memaksa dan korban menggigit tangan pelaku hingga pelaku menghujani pukulan ke wajah korban bertubi-tubi, hingga berlumuran darah. Pelaku mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku meminta layanan kencan terlebih dahulu baru membayar, sesuai komitmen awal. Tapi, korban meminta pembayaran di muka. Terjadi percekcokan, pencekikan, dibuka busana atasnya, korban meronta, berontak, mengigit, hingga berujung pembunuhan," terang Anggi mengulang keterangan pelaku.
Pelaku berinisial C yang dihadirkan dalam gelar perkara juga mengakui hal serupa.
Dia mengaku kesal karena korban terus menerus menagih di awal, padahal sudah setuju pembayaran dibayar di akhir.
"Kita sudah deal di aplikasi Michat. Sudah deal kencan dulu baru bayar, tapi korban berubah. Kita juga sudah deal bill (tagihan tarifnya) kencan Rp 600.000," kata C.
Pelaku lalu membersihkan lumuran darah dengan bantal, selimut, dan juga seprei kasur, lalu menyembunyikan korban di dalam lemari dengan posisi meringkuk. Setelah itu, dia langsung kabur.
Tim Polsek Kedawung dan Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mendapat kabar langsung mendatangi lokasi pada 17.00 WIB.
Anggi menyebut keterangan saksi dan semua alat bukti mengarahkan kepada pelaku.
Polisi lalu langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Anggi menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 junto Pasal 365 junto Pasal 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian pemberatan dan juga penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita jerat pasal berlapis, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan karena pelaku ngambil handphone korban, dua buah, dan juga penganiayaan, kesemuanya hingga meninggal dunia. Ancaman total 15 tahun kurungan penjara," kata Anggi, saat ungkap kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024) siang.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/10/161601278/kronologi-pembunuhan-gadis-di-kamar-kos-pelaku-dijerat-pasal-berlapis