Hal ini dilakukan guna memastikan kegiatan tersebut tidak berujung duka seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, tidak melarang kegiatan study tour, tapi dilaksakan dengan aturan yang lebih ketat.
Selain itu Disdik Jabar juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke cabang dinas maupun satuan pendidikan untuk mempedomani SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Dalam SE Pj Gubernur Jabar disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan study tour diimbau dilakukan di dalam kota di lingkungan Provinsi Jabar.
Lalu harus memperhatikan keamanan kendaraan yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut. Terkahir harus ada izin dari dinas terkait perihal kegiatan study tour.
"Pada prinsipnya bukan melarang tapi bagaimana kita lebih menjaga keamanan siswa, para guru dan keamanan ini ditandai dengan kendaraan yang digunakan harus berizin, pengemudi harus dalam kondisi fit kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan," kata Wahyu.
Menurutnya, kegiatan diluar sekolah semisal study tour tidak dilarang. Mengingat, para siswa perlu mengaplikasikan teori yang diterima sekolah dengan keadaan di lapangan.
Akan tetapi, Wahyu menyebut kegiatan tersebut tidak harus ke luar kota.
Dalam kota pun bisa dilakukan dengan mendatangi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
"Jadi study pada prinsipnya pembelajaran di luar kelas salah dia (siswa) lebih bisa memahami dan sebagainya itu masih dipersilahkan," katanya.
Dia menambahkan, Disdik Jabar akan melakukan pengawasan dan evaluasi dari implementasi SE yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar.
"Kita melakukan pengawasan, evaluasi setelah adanya surat edaran setelah itu nanti kita juga coba lihat evaluasi apakah sekolah melaksanakan sesuai surat edaran akan ditindaklanjuti," pungkas Wahyu.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/13/151448078/dinas-pendidikan-jabar-perketat-aturan-study-tour-imbas-bus-terguling-di