KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap komplotan penyelewengan ribuan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang, Komisaris Polisi Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang.
Mereka ditangkap saat memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg di sebuah warung di Dusun Karanganyar RT 003 RW 007 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Ketiga orang pelaku yakni FH (41) warga Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. AH (27) warga Desa Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, dan IH (36) warga Kampung Sirnamanah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
"Para pelaku beroperasi selama lima bulan terakhir," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (15/5/2024).
Prasetyo mengungkapkan, ketiga tersangka menyuntikkan gas empat kali dalam sepekan.
Selama beraksi, komplotan ini sudah menghasilkan 3.200 tabung gas isi 12 kg dan 5,5 kg dari ribuan tabung gas isi 3 kg.
"Setiap 1 tabung gas ukuran 12 kg, mereka mendapat keuntungan sebesar Rp 125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp 60.000. Jika ditotal keuntungan yang sudah dikantongi mereka mencapai Rp 592.000.000," kata Prasetyo.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/15/205245578/komplotan-penyelewengan-elpiji-subsidi-ditangkap-keuntungan-rp-592-juta