Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, mengatakan, mulanya Surya datang ke PN Bandung untuk menemui tahanan bernama M Baharudin yang tengah menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.
Surya datang sekitar pukul 10.25 WIB sambil membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok untuk diserahkan kepada Baharudin.
Saat jaksa akan memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Pas saya cek, dia malah bilang, 'ini mah rokok, Pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan, Kamis.
Saat tiga bungkus rokok itu dibuka, terdapat 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer.
Setelah diinterogasi, Surya mengaku sabu dan obat-obatan itu hendak diberikan kepada Baharudin.
Jaksa kemudian berkoordinasi dengan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung hingga Surya diamankan ke kantor polisi.
"Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu-sabu, kita langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa," ucapnya.
Sementara Bahaudin, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke rutan.
"Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Pengunjung PN Bandung Kedapatan Selundupkan Sabu-sabu untuk Tahanan
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/16/135330778/pria-ini-datang-ke-pengadilan-bandung-sambil-bawa-22-paket-sabu-ngakunya