KOMPAS.com - Tiga pembunuh Vina dan Eki belum tertangkap meski kasus telah bergulir hampir delapan tahun.
Beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) merilis identitas tiga tersangka. Ketiganya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar, berikut data tiga buron kasus Vina Cirebon:
Usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit hitam
Usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam
Usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang
Para buron tersebut bertempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Terkait hal ini, Kepala Desa Banjarwangunan Sulaeman mengaku baru mengetahui informasi itu.
"Belum tahu setelah saya mendapat informasi dari kiriman WhatsApp," ujarnya di kantornya, Kamis (16/5/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Karena tiga tersangka berasal dari desanya, Sulaeman mengatakan telah menginformasikan hal tersebut kepada ketua RT-RW setempat.
"Pertama kami menghubungi RT RW melalui grup, karena di WhatsApp saya ada grup RT RW karena di daerah kami RT ada 46 RW 9, perumahannya banyak juga ada 13 perumahan," ucapnya.
Sulaeman menuturkan, dirinya menginformasikan ke ketua RT-RW karena merekalah yang paling dekat dengan warga.
"Yang tahu di sektor warganya yang deket ke warga itu RT, termasuk RW," ungkapnya.
"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," tutur Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (13/5/2024).
Surawan mengungkapkan, polisi akan mengerahkan segala upaya supaya tiga buronan tersebut segera tertangkap.
Lalu, apa yang membuat tiga tersangka itu tak kunjung diciduk?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, polisi terkendala dengan belum terungkapnya identitas asli ketiga tersangka.
Pasalnya, sedari bergulirnya kasus ini sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi, termasuk delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis, tak mengetahui identitas asli tiga buronan tersebut.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," jelasnya, Selasa (14/5/2024).
Jules mengimbau kepada tiga buron agar menyerahkan diri. Ia juga memberikan peringatan kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan tersangka, dapat diproses hukum.
Demi meringkus tiga buron kasus Vina Cirebon, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan membantu Polda Jabar.
“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.
Belakangan muncul desas-desus yang menyebut bahwa tersangka berada di Jakarta. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Polda Jabar untuk mencari maupun menangkap tersangka.
"Baru saja tadi komunikasi dengan Kabid Humas Polda Jabar. Jadi pada prinsipnya Polda Metro Jaya membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang sudah diterima," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.
Tiga tersangka yang masih buron itu merupakan bagian dari sebelas orang yang membunuh dan memerkosa Vina Dewi Arsita (16). Para anggota geng motor tersebut juga merenggut nyawa kekasih Vina, Muhammad Rizky atau Eki (16).
Kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Usai membunuh korban, pelaku sempat merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan Eky tewas kecelakaan.
Dari sebelas orang, delapan di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu orang dipenjara selama 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Syahri Romdhon, Reni Susanti, David Oliver Purba), Kompas TV, Antara
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/18/113253278/memburu-3-pembunuh-vina