Salin Artikel

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terkait penertiban juru parkir liar (Jukir).

Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi mengatakan, masyarakat mesti tahu ada perbedaan antara jukir dan parkir liar.

Parkir liar, kata Ruddy, merujuk pada lokasi tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir kendaraan, namun difungsikan menjadi tempat parkir.

"Penindakannya bisa menggunakan UU tahun 2009, dengan penegakannya langsung dari kepolisian dengan cara menilang," katanya ditemui di kantor Dishub Kabupaten Bandung, Senin (20/5/2024).

"Karena ada perbedaan, kita harus membagi dulu, mana parkir liar, mana jukir liar. Ketika parkir liar, misal di depan pengadilan agama Soreang, itu parkir liar," sambung dia.

Sementara untuk jukir, lanjut dia, baru bisa ditindak menggunakan Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Perda tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang memungut uang terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, angkutan barang yang melintas di jalan.

Saat ini Perda tersebut, menjadi pedoman atau pegangan Satpol PP untuk menindak.

"Jukir liar ini jadi fenomena, bukan hanya di Bandung, tapi hampir se-Indonesia. Bahkan beberapa kota dan kabupaten tengah berkoordinasi. Untuk jukir liar ini kita sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada perdanya tentang ketertiban umum. Di pasal 10 Perda 5 Tahun 2015," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Hilman Kadar mengatakan, beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial, pengunjung di Taman Uncal Pemda Kabupaten Bandung dimintai uang parkir.

Padahal wilayah Pemda Kabupaten Bandung merupakan ruang publik yang tidak dijadikan titik parkir. Jadi mereka bisa dtang ke sana dan tidak dipungut apapun.

"Kalau ada pungutan berarti itu pungli," kata Hilman.

"Kasus itu kami langsung turun tangan bersama polisi, Satpol PP. Pelakunya kan sudah diamankan. Sehingga saat ini kita terus berbarengan terus melakukan pengawasan," ucap dia.

Tak hanya di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, pihaknya pernah mengamankan kasus serupa di parkiran Gedung Budaya Sabilulungan (GBS).

Hilman mengakui, adanya jukir dan parkir liar membuat resah warga Kabupaten Bandung.

"Nanti kita akan melakukan rapat teknis dengan kepolisian, Satpol PP, Bapenda, dengan dinas perizinan. Itu dilakukan untuk menindak para jukir liar yang khususnya di Kabupaten Bandung," jelasnya.

"Jadi biar kondusif, karena kadang-kadang meresahkan masyarakat. Mau belanja, kadang-kadang pemaksaan, kadang-kadang menetapkan tarif yang tidak sesuai," tutur dia.

Lahan Parkir Minimarket

Selain itu, lahan parkir minimarket itu tergolong kategori off street, lantaran sudah membayar pajak.

"Jadi yang di swalayan itu sebenarnya masuknya ke Bapenda. Soalnya mereka telah bayar pajak. Seharusnya pengunjung yang datang tidak dipungut. Soalnya sudah bayar," ujar Hilman.

Sementata lahan parkir yang dikelola Dishub disebut on street. Hilman mengatakan, saat ini di terdapat 152 titik parkir di Kabupaten Bandung yang dikelola Dishub.

"Kalau yang on street itu kita tarik retribusi, kita sudah 152 titik lokasi parkir yang dikelola oleh kami Kabupaten Bandung," ungkap dia. 

https://bandung.kompas.com/read/2024/05/20/183045078/heboh-pungli-dishub-dan-satpol-pp-bandung-kaji-aturan-jukir-liar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com