KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor dan rumah pribadi Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri, Senin (20/5/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi tukar guling (ruislag) lahan Mall Ramayana senilai Rp 64 miliar.
"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini dalam kaitan kasus ruislag," kata Kasi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan di lokasi penggeledahan.
Sastrawan mengungkapkan, sejumlah tempat yang digeledah yakni kantor dan rumah pribadi Sekda, kantor Dinas PUPR, dan BPKAD.
"Pengeledahan selesai dan berjalan lancar," tutur Agus.
Sementara itu, Sekda Karawang Acep Jamhuri, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Acep menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait penggeledahan di rumah pribadinya.
"Ikuti saja proses hukum ya, silahkan ke penyidik saja," kata Acep.
Informasi yang diterima Kompas.com, tim penyidik Kejati Jabar tiba dan menggeledah ruang kerja Sekda sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi petugas kepolisian dari Polda Jabar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik keluar dari ruang kerja Acep Jamhuri dengan membawa dua kardus berkas dan satu unit printer.
Di waktu yang sama, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan kantor PUPR dan BPKAD Karawang.
Setelah itu, penyidik membawa Sekda Karawang ke rumah pribadinya untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan sekira satu jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/20/185234678/kantor-dan-rumah-sekda-karawang-digeledah-terkait-korupsi-2-dus-berkas