Salin Artikel

WN Malaysia Tertangkap Curi Sepeda Motor di Bandung

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, MA adalah salah satu pelaku yang terjerat operasi kejahatan kendaraan yang dilaksanakan Polresta Bandung selama 10 hari, dari 11-20 Mei 2024.

Sebanyak 23 pelaku diamankan dalam operasi itu. Selain itu, sebanyak 35 kendaraan roda dua hasil curian juga disita dari tangan para pelaku.

"Betul dari 22 orang WNI, satu di antaranya warga Malaysia," kata dia saat ditemui pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (22/5/2024).

Kusworo menjelaskan, MA mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri. Modusnya, MA sengaja berpergian dengan korban menggunakan sepeda motor korban.

Saat melintasi wilayah Banjaran, korban meminta berhenti di tempat yang ada toiletnya. Lantaran, sepeda motor dalam penguasaan MA, pelaku langsung membawa lari motor  itu, dan menjualnya.

"Dijual, untuk kebutuhan pribadi, karena pada saat itu (MA) sedang membutuhkan uang," ujar Kusworo.

Berdasarkan keterangan pelaku, MA baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tak ada unsur pemberatannya karena tak merusak bukan kategori pencurian dengan kekerasan karena tak ada kekerasan atau pun ancaman kekerasan," sebut dia.

Sementara itu, 22 pelaku lainnya dijerat dengan Pasal yang berbeda, mulai dari Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Karena yang lainnya ini variatif, ada juga yang melakukan pengancaman dengan menggunakan air softgun," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/05/22/162238778/wn-malaysia-tertangkap-curi-sepeda-motor-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke