Salin Artikel

Setelah 8 Tahun Buron, Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Saat Jadi Buruh Bangunan

Pada tahun 2016, Vina yang saat itu berusia 16 tahun dan kekasihnya, Eky meninggal setelah dianiaya oleh 11 orang anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam.

Sebanyak 8 orang sudah diadili di Pengadilan dan satu di antaranya sudah bebas.

Pegi ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Kini, dua pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan Pegi juga diumumkan oleh pengacara Hotman Paris yang memberikan bantuan hukum kepada keluarga Vina melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

"Terima kasih kepada Polda Jabar satu DPO telah tertangkap," ucap Hotman Paris dalam video, Rabu.

Saat dikonfrmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan penangkapan tersebut.

"(Ditangkap) atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ungkapnya.

Berdasarkan ciri-ciri yang disebar polisi, Pegi saat ini berusia 30 tahun. Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Pegi masih berusia 22 tahun.

Terakhir, Pegi Setiawan tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Namun, dari foto yang beredar, rambut Pegi terlihat lurus dengan model belahan ke arah kanan.

Pegi alias Egi disebut-sebut sebagai otak di balik kasus pembunuhan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast, mengatakan Pegi bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung selama ini.

"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan."

"Ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Julest kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Namun, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi termasuk berapa lama Egi berada di Bandung.

"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.

Kombes Julest Abraham Abast juga mengatakan Pegi masih diperiksa secara intensif.

Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada upaya dari Pegi untuk mengganti identitas selama pelariannya.

"Masih kiat dalami apakah ada upaya menganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Julest.

Julest menekankan saat ini pihaknya masih terus berupaya membuat kasus tersebut terang benderang dengan penyelidikan yang transparan termasuk memburu dua DPO lainnya.

"Termasuk nanti kami sampaikan terkait pemeriksaan kami menyangkut perkembangan kasus ini," jelasnya.

Keluarga Pegi disebut, sudah mengetahui penangkapan terduga pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina ini.

Mereka nantinya bakal turut dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.

"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Julest.

Terpidana dipindah ke Bandung

Polda Jabar juga telah meminta pemindahan empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Pemindahan ini dilakukan Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan.

Menurut Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, empat terpidana yang terdiri dari Hadi Saputra, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi itu diterima di rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (21/5/2024) sore.

"Jadi, kemarin jam 18.30 WIB, kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," ujar Suparman, Rabu (22/5/2024).

Suparman menyebut, keempat terpidana itu diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kini mereka masih dalam proses karantina setelah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

"Kita sudah masuk dalam proses karantina, itu yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda," ucapnya.

Keempat narapidana itu, ditempatkan di sel berbeda dengan narapidana lainnya di Rutan Kebonwaru Bandung.

Para narapidana tersebut, juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat selesai.

"Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," ucapnya.

Sementara itu, tiga terpidana kasus Vina lainnya juga ikut dipindahkan sementara ke Bandung, yakni di Lapas Banceuy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti), Tribunnews

https://bandung.kompas.com/read/2024/05/22/173700778/setelah-8-tahun-buron-pegi-setiawan-dpo-kasus-pembunuhan-vina-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke