Salin Artikel

DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Tetangga Sebut Pegi Sehari-hari Tinggal di Cirebon Bersama Nenek

Pegi ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Pegi disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki di di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/8/2016) malam.

Vina yang saat itu berusia 16 tahun dan kekasihnya dianiaya 11 orang anggota geng motor. Delapan orang sudah diadili dan satu di antaranya sudah bebas.

Setelah Pegi ditangkap, ada dua pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu rumah nenek Pegi yang ada di Blok Simaja, Desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon didatangi polisi pada Rabu (22/5/2024).

Oleh polisi, masyarakat dan media tidak diperkenankan mendekat ke lokasi. Akses menuju rumah nenek Pegi harus melewati perkebunan.

Masniah (55), salah satu warga membenarkan bahwa rumah yang didatangi polisi adalah milik nenek dari Pegi.

"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah saat ditemui di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Ia mengatakan, sejak kecil, Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, desa Kempompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Selain Pegi dan sang nenek, rumah tersebut juga ditinggal oleh ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.

"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat ditemui di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas bertemu dengan tiga orang di dalam rumah yakni anggota keluarga serta beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Informasi terakhir, dia bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami tangkap di Bandung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast

Saat ditanya apakah Pegi melakukan perlawanan saat ditangkap, Jules masih enggan untuk menjelaskan karena menjadi salah satu materi penyelidikan oleh penyidik.

"Saat ini kita belum menyampaikan karena teman-teman masih melakukan pendalaman, tentu masih butuh persesuaian dengan keterangan tersangka, narapidana lain, maupun saksi yang dapat mendukung proses penyidikan," kata Jules.

Lebih lanjut, Jules menjelaskan pihaknya bisa menangkap Pegi meski dalam daftar DPO yang sempat dirilis beberapa waktu lalu tidak dicantumkan foto dari para pelaku tersebut.

Dia menyebut Pegi ditangkap setelah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak seperti tersangka, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon, Agie Permadi | Editor: Glori K.Wadrianto, Andi Hartik), Tribun Cirebon

https://bandung.kompas.com/read/2024/05/23/091000678/dpo-kasus-pembunuhan-vina-ditangkap-tetangga-sebut-pegi-sehari-hari-tinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke