MS diusir paksa menuju negaranya dengan menumpang pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (25/5/2024).
Setidaknya, tiga petugas imigrasi melakukan pengawasan dari Tasikmalaya menuju Jakarta terkait kasus MS tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono menegaskan, kesalahan warga negara India tersebut yakni overstay selama 466 hari.
"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkapan," ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/5/2024).
"Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri," sambungnya.
Tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya
Iman menjelaskan, dari hasil pendalaman petugas imigrasi di lapangan diketahui bahwa MS tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangendaran, Jawa Barat karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE.
Pernikahan tersebut telah dicatatkan secara sah sejak 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangendaran.
"Jadi, sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya," kata dia.
"Sehingga di catatan kami, WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," bebernya.
Lebih lanjut, upaya menjaring orang asing bermasalah tersebut guna mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah hukum kantor imigrasi Tasikmalaya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitarnya.
"Laporkan saja kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusifitas wilayah kita," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/25/202157778/overstay-lebih-dari-setahun-pria-india-dideportasi-keluar-indonesia