Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Yudia Alamsyach, kuasa hukum Lusiana, mengatakan, ada 28 pertanyaan yang diajukan.
Salah satunya tentang nama Robi yang disebut polisi digunakan Pegi untuk menyembunyikan identitasnya selama delapan tahun buron.
Lusiana menjelaskan Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.
"Robi itu adiknya Pegi atau kakak kedua dari Lusiana," ujarnya.
Namun, hal ini berbeda dengan pernyataan Pegi saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada 26 Mei. Pegi menyebut Robi merupakan panggilan gaulnya.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.
"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.
Lusiana juga diminta untuk mengidentifikasi foto-foto Pegi dan serta foto-foto pelaku lainnya. Adapun Lusiana tidak mengenali dan mengetahui para pelaku, kecuali Pegi.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Adik Pegi Setiawan Selesai Diperiksa sebagai Saksi Kakaknya dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/28/220524978/lusiana-sebut-pegi-dan-robi-kakak-beradik-bukan-orang-yang-sama